GOWA-SULSEL || ONTV.CO.ID — Harapan akan keadilan disuarakan oleh Hj. Suraedah Rahman (50), seorang ibu rumah tangga sekaligus Komisaris PT SSB, yang melaporkan mantan Direktur Utama perusahaan, M. Faizal, ST, ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/567/VI/2023/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 26 Juni 2023.
Dana User Perumahan Diduga Disalahgunakan
Dalam laporannya, Suraedah menyebut bahwa dana yang diduga digelapkan berkaitan dengan uang muka (DP) dan angsuran bulanan dari para user perumahan yang dikelola PT SSB.
“Uang itu milik para user yang percaya kepada kami sebagai pengelola. Tapi justru disalahgunakan,” ujar Suraedah saat ditemui di salah satu warkop di Gowa.
Ia menyebut total dana yang diduga digelapkan sejak 2021 hingga 2022 mencapai Rp1.082.195.000, ditambah dugaan penyalahgunaan dana pembangunan dan renovasi kantor sebesar Rp1.750.000.000.
Proses Hukum Dinilai Lambat
Meski laporan telah diajukan sejak pertengahan 2023, Suraedah mengaku belum melihat titik terang dari proses hukum yang berjalan.
“Sudah satu tahun enam bulan, belum ada kepastian hukum. Saya lelah dan khawatir,” tuturnya.
Ia juga mengungkap tekanan dari para user yang meminta pengembalian dana, sementara terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Permintaan Perlindungan dan Keadilan
Suraedah berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, termasuk perlindungan hukum bagi dirinya dan anak-anaknya yang ikut terdampak secara psikologis dan finansial.
“Saya sudah menempuh jalur hukum. Sekarang saya hanya bisa berharap,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
***








