BansosEdukasiNasionalProgram

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Penerima, Syarat.dan Cara Mendapatkan Bantuan

×

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Penerima, Syarat.dan Cara Mendapatkan Bantuan

Sebarkan artikel ini

BANSOS || ONTV.CO.ID – Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk meringankan beban ekonomi para pekerja. Program ini bertujuan meningkatkan daya beli dan kesejahteraan tenaga kerja yang terdampak oleh berbagai kondisi ekonomi.

Penerima BSU 2025

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/ Kota (UMP/UMK).
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
  • Bekerja di sektor prioritas, termasuk tenaga honorer dan pekerja formal.

Besaran dan Jadwal Pencairan BSU

Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan dan jadwal pencairannya sebagai berikut:

  • Bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, diberikan untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600.000.
  • Penyaluran dilakukan pada Juni 2025 melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan RI menyampaikan bahwa BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta mendorong pemulihan ekonomi.

“Kami berharap bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendorong stabilitas ekonomi nasional,” ujar Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.

Cara Mengecek Status dan Mendapatkan BSU

Penerima tidak perlu mendaftar secara manual, karena data diambil langsung dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pekerja dapat mengecek status penerimaan melalui beberapa cara berikut:

1. Melalui Website Kemnaker

  • Kunjungi [kemnaker.go.id]
  • Login menggunakan akun terdaftar
  • Klik menu Cek Status BSU

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh dan login menggunakan akun BPJS
  • Pilih menu Cek Eligibilitas BSU
  • Ikuti instruksi untuk mengetahui status penerimaan bantuan

Jika seseorang dinyatakan sebagai penerima, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar, atau bisa diambil melalui PT Pos Indonesia bagi mereka yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

Program BSU 2025 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja melalui pemberian subsidi upah. Dengan bantuan sebesar Rp600.000, diharapkan para penerima dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat, penting untuk secara berkala mengecek status penerimaan melalui kanal resmi agar proses pencairan dapat berlangsung dengan lancar.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan