SUBANG || ONTV.CO.ID – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang membebaskan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Subang.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (Samsat) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa, menyampaikan bahwa sejak program ini diluncurkan pada 20 Maret hingga 10 April 2025, total nilai pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat Subang mencapai Rp5,2 miliar, dengan 18.600 unit kendaraan memanfaatkan program ini.
“Khusus di Kabupaten Subang, sejak program ini diluncurkan, nilai pajak kendaraan yang sudah dibayarkan mencapai Rp5,2 miliar dengan jumlah kendaraan mencapai 18.600 unit. Bila dibandingkan sebelum program, rata-rata penerimaan per hari adalah Rp300 juta, sedangkan selama program meningkat menjadi Rp472 juta. Dengan lonjakan jumlah kendaraan naik 300% yang memanfaatkan program pemutihan,”* jelas Lovita di kantornya, Jumat (11/4/2025).
Antusiasme masyarakat Subang untuk menertibkan administrasi kendaraan diprediksi akan terus meningkat hingga akhir program pada 30 Juni 2025.
“Hingga saat ini, total realisasi PKB di Subang untuk provinsi telah mencapai Rp26,695 miliar dengan jumlah kendaraan 71.813 unit. Potensi jumlah kendaraan di Subang adalah 453 ribu unit dengan tingkat ketaatan 56,2% atau sekitar 255 ribu unit kendaraan,”* tambah Lovita.
Program pemutihan pajak ini memberikan kesempatan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun untuk melunasi kewajiban mereka dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya.
“Ada warga yang sebelumnya harus membayar pajak kendaraan selama 10 tahun dengan total Rp2,5 juta, kini hanya membayar Rp850 ribu. Ini sangat membantu masyarakat,” ujar Lovita.
Selain meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tertib.
“Kami berharap program ini bisa menurunkan jumlah kendaraan yang tidak mendaftar ulang (KTMDU), sehingga pajak yang dibayar masyarakat dapat kembali digunakan untuk pembangunan jalan dan infrastruktur di Kabupaten Subang,” tandasnya.
Dengan tingginya antusiasme warga, Pemkab Subang optimis bahwa program ini akan memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.***












