BeritaDaerah

33 Advokat dari 29 Provinsi Gugat KUHAP ke Mahkamah Konstitusi Demi Menjaga Marwah Profesi Advokat

×

33 Advokat dari 29 Provinsi Gugat KUHAP ke Mahkamah Konstitusi Demi Menjaga Marwah Profesi Advokat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || ONTV.CO.ID – Sebanyak 33 advokat dari 29 provinsi di Indonesia resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini menyoroti Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana.

Permohonan diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., bersama Nawaz Syarif, S.H., dan rekan-rekan. Para advokat menilai norma tersebut membuka peluang bagi pihak selain advokat untuk tampil sebagai pembela hukum di persidangan, sehingga berpotensi mereduksi peran dan marwah profesi advokat.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Advokat dari Seluruh Nusantara Bersatu

Para pemohon berasal dari berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua Barat. Salah satu perwakilan, Lalu Rangga Satria Wijaya, S.H., M.H. (Ketua Young Lawyers Committee PERADI Selong, NTB), menegaskan bahwa norma KUHAP yang diuji membuka celah bagi paralegal atau pihak non-advokat untuk beracara di pengadilan hanya dengan berbekal kartu anggota lembaga bantuan hukum.

Para advokat tersebut diantaranya Aldi Rizki Khoiruddin (DKI Jakarta), Erif Fahmi (Banten), Firman (Jawa Barat), Agung Handi Sejahtera (Jawa Tengah), Indra Gunawan (DI Yogyakarta), Ahmad Muzakka (Jawa Timur), Khoirul Anam (Jawa Timur), Teuku Muhammad Hafiz (Aceh), Gozali Marbun (Sumatera Utara), M. Ardiansyach (Riau), Razil (Kepulauan Riau), Sutria Seska (Sumatera Barat), A’ang Azhari (Jambi), Bayu Anugerah (Jambi), Al Arkom (Bengkulu), Abdul Jafar (Sumatera Selatan), Iklima (Bangka Belitung), Yuriansyah (Lampung), Abdul Rahman (Kalimantan Barat), Ali Murtadlo (Kalimantan Selatan), Wawan Sanjaya (Kalimantan Timur), Luh Putu Ernila Utami (Bali), Lalu Rangga Satria Wijaya (Nusa Tenggara Barat), Ahmad Azis Ismail (Nusa Tenggara Timur), Bisri Fansyuri L.N. (Nusa Tenggara Timur), Muhammad Saleh (Sulawesi Selatan), Mohamad Didi Permana (Sulawesi Tengah), Stenli Nipi (Gorontalo), Arifai (Sulawesi Tenggara), Rolly Wanto Decky Toreh (Sulawesi Utara), Muh. Rachdian Rakasiwi (Sulawesi Selatan), Rahim Yasim (Maluku Utara), dan Albert Fransstio (Papua Barat).

“Padahal anggota lembaga bantuan hukum belum tentu advokat, bahkan bisa saja paralegal yang tidak wajib berlatar belakang pendidikan hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan pidana,” ujar Rangga.

Menjaga Kepastian Hukum dan Kehormatan Profesi

Dr. Shalih Mangara Sitompul menambahkan bahwa uji materiil ini bukan semata-mata untuk kepentingan profesi advokat, tetapi juga demi menjamin kualitas penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Advokat. Norma yang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum perlu diuji agar sistem peradilan pidana tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Harapan Putusan MK

Melalui permohonan ini, para advokat berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional yang menegaskan kedudukan advokat sebagai profesi hukum dengan standar profesional yang jelas. Putusan MK diharapkan mampu menjaga marwah advokat sekaligus memastikan proses peradilan pidana berjalan dengan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

(*/den)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan