BeritaDaerahTipikor

Dirut Lombok Plaza Divonis 10 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp15,3 Miliar dalam Kasus Korupsi NCC NTB

×

Dirut Lombok Plaza Divonis 10 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp15,3 Miliar dalam Kasus Korupsi NCC NTB

Sebarkan artikel ini

MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Dolly Suthajaya, Direktur PT Lombok Plaza, atas kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC). Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar, dengan subsider tiga tahun penjara jika tidak mampu membayar dalam waktu yang ditentukan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Mahendrasmara Purnamajati pada Jumat sore. Dalam sidang, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“PT Lombok Plaza terbukti diuntungkan secara tidak sah dalam kerja sama pengelolaan lahan milik Pemprov NTB seluas 3,2 hektar di Jalan Bung Karno, Mataram,” tegas Hakim Mahendrasmara saat dikonfirmasi oleh ONTV melalui sambungan telepon, Sabtu (11/10).

Dua Komponen Kerugian Negara

Berdasarkan analisis tim teknis PUPR NTB, pembangunan gedung pengganti NCC yang semula disepakati senilai Rp12 miliar ternyata hanya terealisasi sebesar Rp5 miliar pada periode 2014–2015. Selisih Rp7,2 miliar tersebut menjadi salah satu komponen kerugian negara dalam skema perjanjian Bangun Guna Serah (BGS).

Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak pernah membayarkan kontribusi royalti tahunan kepada Pemerintah Provinsi NTB, yang nilainya mencapai Rp8 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara akibat perbuatan pidana ini mencapai Rp15,3 miliar.

(Barsa-NTB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan