LOMBOK TIMUR-NTB || ONTV.CO.ID – Putusan Mahkamah Agung dalam perkara sengketa tanah di Lombok Timur memicu kekecewaan mendalam dari pihak tergugat. Mereka merasa dirugikan secara hukum dan sosial atas eksekusi sebidang tanah seluas 11 are, yang diklaim berdasarkan hutang piutang sejak tahun 1997.
Perkara bernomor 93/Pdt.G/2020/PN.Sel ini melibatkan H. Lalu Sukradis sebagai penggugat, melawan Lalu Isa Idris, Kurnain, Musti, dan Jaelani sebagai tergugat. Sengketa bermula dari pinjaman uang sebesar Rp 3.300.000 yang diberikan oleh penggugat kepada Lalu Isa Idris, dengan jangka waktu pengembalian satu tahun.
Namun, hanya tiga bulan setelah transaksi, penggugat menagih pelunasan dan meminta pengembalian sebesar Rp 6.500.000. Ketika Lalu Isa Idris bersedia membayar sesuai permintaan, penggugat justru menolak dan mengklaim tanah milik tergugat sebagai ganti rugi.
“Kami sangat terkejut dan merasa tidak adil dengan putusan ini. Kami memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan oleh negara,” ujar perwakilan tergugat.
Sertifikat Sah Diabaikan, Bukti Induk Tak Dihadirkan
Pihak tergugat mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas nama masing-masing:
- SHM No. 1219 atas nama Rihin (istri Kurnain)
- SHM No. 1218 atas nama Musti
- SHM No. 1217 atas nama Jaelani
Mereka juga menyoroti kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk tidak dihadirkannya sertifikat induk No. 497 tahun 1995 atas nama Lalu Sulhan, yang menjadi dasar kepemilikan tanah. Ironisnya, Lalu Sulhan tidak pernah dilibatkan sebagai pihak dalam perkara ini.
“Kami tidak pernah menandatangani surat jual beli apa pun. Kami menduga ada manipulasi dalam proses hukum,” lanjutnya.
Harapan Keadilan dan Seruan kepada Pemerintah
Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Selong telah dilakukan, namun pihak tergugat menilai langkah tersebut tidak mencerminkan keadilan. Mereka berharap ada perhatian dari pemerintah daerah, lembaga hukum, dan otoritas agraria untuk meninjau kembali kasus ini.
“Kami akan terus berjuang mempertahankan hak kami. Kami percaya kebenaran akan terungkap,” tegasnya.
(den)












