LOMBOK-NTB || ONTV.CO.ID — Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Barat kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi untuk Transparansi Nusa Tenggara Barat (KUAT NTB) secara resmi melaporkan panitia tender proyek tersebut ke Polda NTB atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ketua KUAT NTB, Mursidin, menyebut proses tender ulang proyek SPAM tidak transparan dan mengarah pada pengkondisian untuk memenangkan salah satu perusahaan peserta.
“Kami memiliki cukup bukti bahwa proses tender telah menyimpang dari aturan. Hari ini kami laporkan ke Polda NTB,” tegasnya.
Menurut Mursidin, pelanggaran serius ditemukan dalam bentuk penambahan jenis barang dalam dokumen lelang saat tender ulang, yang seharusnya tidak boleh diubah setelah diunggah melalui situs LPSE Lombok Barat. Ia juga mengungkap adanya transaksi antara panitia dan salah satu peserta tender, yang dinilai mencederai integritas Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kelompok Kerja (Pokja), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Senada dengan itu, aktivis Lombok Barat Asmuni menyoroti adanya syarat tambahan berupa kewajiban menggunakan pipa bermerek RCA, yang disebut-sebut dikuasai oleh pengusaha berinisial OA.
“Ini indikasi pengkondisian yang sistematis dan terorganisir. Panitia telah menerima uang deal dari pihak tertentu,” ujarnya.
Asmuni menilai langkah panitia menyimpang dari prinsip good governance, merusak transparansi dan akuntabilitas pengadaan, serta mencoreng nama baik Pemerintah Daerah Lombok Barat.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap publik,” tegasnya.
KUAT NTB bersama sejumlah aktivis mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan rekayasa dalam proses tender ulang proyek SPAM tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ULP, Pokja, dan PPK belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi berulang kali oleh redaksi ONTV.
(Biro-KSB)












