BeritaDaerahTipikor

Kejari Bitung Bongkar Modus Korupsi Perjalanan Dinas, 7 Tersangka Resmi Ditahan

×

Kejari Bitung Bongkar Modus Korupsi Perjalanan Dinas, 7 Tersangka Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

BITUNG-SULUT || ONTV.CO.ID — Langit Kota Bitung mendung oleh kabar pahit: Korupsi berjubah perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023 akhirnya terkuak. Dalam pernyataan tegas nan lugas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH., menegaskan—tak ada ruang toleransi bagi para pelanggar hukum di wilayahnya.

“Penegakan hukum tak bisa dinegosiasikan,” ujar mantan penyidik KPK itu lantang.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

7 Tersangka Menginap di Hotel Prodeo

Pada Kamis, 10 Juli 2025, tujuh tersangka resmi ditetapkan dan ditahan, di antaranya enam anggota DPRD aktif dan satu pensiunan PNS. Mereka adalah: BOM, ES, HA, IO, AS, JM, dan SM, mantan pegawai kantor DPRD.

Sekitar pukul 13.00 WITA, keenam anggota dewan menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah penyelidikan dan berkas dinyatakan lengkap, mobil tahanan mengantarkan mereka ke Lapas Kelas IIB Tewaan, dikawal ketat oleh tim gabungan Kejaksaan Bitung, Kodim 1310/Bitung, dan Resmob Polres Bitung.

Modus Korupsi Terstruktur dan Sistematis

Menurut perhitungan JPKP, negara dirugikan sebesar Rp3,3 miliar lebih. Dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat sebesar Rp20 miliar selama dua tahun justru dikorupsi lewat lima skema licik:

  • Markup biaya
  • Manipulasi waktu perjalanan
  • Perjalanan fiktif
  • Markup nilai hotel
  • Perjalanan darat tak sesuai prosedur

Yang paling mencengangkan, terdapat dokumen senilai Rp2 miliar lebih yang sengaja dibakar.

Lebih dari Sekadar Tujuh Orang

Yadyn mengungkap, dari total 30 anggota dewan yang terlibat, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya tujuh yang ditahan karena lima lainnya masih aktif dan proses hukumnya harus melalui Kejaksaan Agung.

Kajari Bitung menutup pernyataannya dengan nada penuh ketegasan:

“Jangan ada upaya tambahan untuk melakukan pendekatan di luar prosedur hukum. Itu hanya akan menambah pasal.”

Dalam kasus ini, Kejari Bitung menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam membasmi korupsi—demi keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat. Bagi masyarakat Bitung, ini bukan sekadar penangkapan, tetapi awal dari pemulihan kepercayaan publik terhadap keuangan negara.

(Michael Hontong)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan