BeritaDaerahTipikor

Kades dan Direktur BUMDes Kalijati Ditahan Kejari Subang atas Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar

×

Kades dan Direktur BUMDes Kalijati Ditahan Kejari Subang atas Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

SUBANG || ONTV.CO.ID —Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menahan Kepala Desa Kalijati Timur dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Lestari atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/M.2.28/Fd/06/2025 dan Nomor 02/M.2.28/Fd/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka, yakni Kepala Desa Kalijati Timur berinisial AA (57) dan Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024 berinisial S (52), diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan pasar, termasuk sektor parkir dan retribusi pasar lainnya yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Dana tersebut seharusnya dikelola oleh BUMDes, tetapi justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain,” ujar Bambang dalam konferensi pers.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang sama, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, Bambang menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap pengelolaan dana desa dan fasilitas publik di tingkat lokal.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan