EDUKASI || ONTV.CO.ID – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit harus dirubah menjadi 16 digit jika Anda adalah wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan keamanan data.
Untuk wajib pajak orang pribadi WNI, NIK akan langsung aktif sebagai NPWP. DJP akan menginformasikan aktivasi NIK kepada wajib pajak.
ika Anda adalah wajib pajak orang pribadi WNA, badan, atau instansi pemerintah, Anda perlu menambahkan angka 0 di depan NPWP yang dimiliki saat ini.
Untuk merubah NPWP dari 15 digit ke 16 digit, Anda perlu mengikuti beberapa langkah sederhana.
Berikut adalah panduannya:
1. Login ke DJP Online: Kunjungi situs DJP Online dan login menggunakan NPWP 15 digit, kata sandi, dan kode captcha
2. Pilih Menu Profil: Setelah berhasil login, pilih menu “Profil” dan kemudian submenu “Data Utama”.
3. Validasi NIK: Klik tombol “Validasi Data Utama” dan masukkan NIK Anda. Pastikan status berubah menjadi “Valid” dengan tanda centang.
4. Perbarui Data: Masuk ke menu “Data Lainnya” untuk memeriksa dan memperbarui informasi seperti alamat, kebangsaan, dan nomor telepon.
5. Konfirmasi Perubahan: Klik “Ubah Profil” untuk menyimpan perubahan.
Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, NIK Anda akan digunakan sebagai NPWP 16 digit.
Pastikan untuk melakukan login ulang menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP 15 digit untuk memastikan perubahan telah berhasil.***












