BeritaDaerahTNI/Polri

Tegas! Kapolres Aceh Barat Pastikan Tindak Pelaku Karhutla: Tak Ada Toleransi untuk Perusak Lingkungan

×

Tegas! Kapolres Aceh Barat Pastikan Tindak Pelaku Karhutla: Tak Ada Toleransi untuk Perusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini

ACEH BARAT || ONTV.CO.ID — Kepolisian Resor Aceh Barat menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam rapat evaluasi yang digelar Rabu (9/7/2025), Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum hingga ke pengadilan bagi siapa pun yang terbukti membakar lahan, terutama jika luasnya melebihi dua hektare.

Tujuh Titik Karhutla Teridentifikasi

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Sampai minggu ini, sudah ditemukan tujuh titik lahan terbakar. Sebelumnya hanya empat. Para pelaku telah kami identifikasi dan dimintai keterangan di Polsek,” ujar AKBP Yhogi. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi tindakan yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Sosialisasi Masif dan Penegakan Hukum

Polres Aceh Barat telah melakukan sosialisasi melalui media sosial, spanduk, banner, dan papan peringatan di berbagai lokasi. Namun, jika edukasi tidak diindahkan, langkah hukum akan diambil. “Jika terbukti, pelaku akan kami bawa ke pengadilan,” tegasnya.

Modus Klasik, Dampak Fatal

Sebagian besar kasus karhutla terjadi karena kelalaian saat membersihkan kebun. Api yang ditinggalkan tanpa pengawasan merembet ke lahan lain, bahkan ke lahan gambut yang sangat sulit dipadamkan. “Modusnya klasik, dikira apinya sudah padam, ditinggal begitu saja,” jelas Kapolres.

Patroli Ditingkatkan, Pencegahan Diutamakan

Polres Aceh Barat terus meningkatkan patroli pencegahan dan berkoordinasi dengan TNI, BPBD, serta tokoh masyarakat. Kapolres mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain berbahaya, pelaku bisa dijerat pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai UU No. 41 Tahun 1999.

“Pencegahan tetap yang utama. Tapi jika merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak, maka kami akan hadir untuk menegakkan hukum,” tutup AKBP Yhogi.

(Muhibbul)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan