BITUNG-SULUT || ONTV.CO.ID — Di tengah guyuran hujan deras pada Kamis malam (10/7/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menunjukkan komitmen tak tergoyahkan dalam memberantas korupsi. Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023, dan langsung ditahan.
Tersangka Diborgol dan Dikenakan Rompi Tahanan
Para tersangka, yang terdiri dari lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 berinisial HS, BM, HA, ES, dan IO, serta satu ASN pensiunan berinisial SM, menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditahan. Mereka tampak mengenakan rompi merah muda, ciri khas tahanan pidana khusus kejaksaan, dan diborgol saat dibawa ke mobil tahanan.
Penahanan di Tengah Malam
Meski hujan mengguyur Kota Bitung, proses penahanan tetap berjalan lancar. Tim penyidik dan medis bekerja hingga larut malam untuk memastikan prosedur hukum dan kesehatan para tersangka terpenuhi.
Kasus Utama Perjalanan Dinas DPRD
Penahanan ini merupakan bagian dari kasus utama dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. Sebelumnya, Kejari Bitung telah menahan tiga ASN Sekretariat DPRD berinisial JM, CA, dan MT atas dugaan perintangan penyidikan dalam perkara yang sama.
Belum Ada Pernyataan Resmi
Hingga berita ini dirangkum, Kejari Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait rincian peran masing-masing tersangka maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
(*/Michael Hontong)












