JAKARTA || ONTV.CO ID – Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang hasil judi online yang terkait dengan pembangunan dan operasional Hotel Aruss di Semarang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa aliran dana mencurigakan telah terdeteksi sejak 2020 hingga 2022.
Menurut penyelidikan, dana pembangunan hotel tersebut diduga berasal dari lima rekening yang digunakan untuk menampung keuntungan dari operasional judi online sebelum dialihkan ke rekening PT Arya Jaya Putra (AJP), perusahaan yang mengelola Hotel Aruss.
Polisi menemukan bahwa tersangka utama, berinisial FH, menggunakan beberapa rekening untuk mengaburkan asal-usul uang sebelum akhirnya digunakan untuk membangun hotel[
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Brigjen Helfi menyatakan bahwa pihaknya telah menyita aset dan barang bukti uang senilai lebih dari Rp 103 miliar dari total 15 rekening yang terhubung dengan kasus ini.
Meskipun pengelola hotel telah ditetapkan sebagai tersangka, operasional Hotel Aruss masih berjalan seperti biasa. Pihak manajemen hotel belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan polisi berkomitmen untuk menindak tegas praktik pencucian uang yang berasal dari judi online.***












