EDUKASI || ONTV.CO.ID – Untuk mengurus asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.
Berikut adalah langkah-langkah dan syaratnya:
1. Lapor kecelakaan:
Segera laporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat untuk mendapatkan Laporan Polisi (LP) atau Laporan Kecelakaan.
2. Dokumen yang diperlukan:
– Laporan Polisi (LP): Dokumen resmi yang menunjukkan rincian kejadian kecelakaan.
– Surat Keterangan Kecelakaan dari Rumah Sakit: Menjelaskan kondisi medis korban akibat kecelakaan.
– Kartu Identitas: KTP atau identitas lain dari korban atau ahli waris.
– Kartu Keluarga (KK): Untuk menunjukkan hubungan keluarga jika yang mengurus adalah ahli waris.
– Bukti Biaya Pengobatan: Jika klaim biaya pengobatan diperlukan
– Surat Kematian: Jika korban meninggal dunia
– Rekening bank: Buku tabungan untuk transfer santunan
3. Menghubungi Jasa Raharja:
Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui platform online jika tersedia
4. Cara klaim:
Klaim santunan dapat dilakukan melalui rumah sakit, kantor Jasa Raharja, atau secara online menggunakan aplikasi.
Jasa Raharja memberikan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari biaya perawatan, biaya penguburan, hingga biaya penggantian P3K dan ambulans. Namun, penting untuk diketahui bahwa Jasa Raharja tidak menanggung korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi.
Besaran asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja tergantung pada jenis dan tingkat kerusakan yang dialami oleh korban.
Berikut adalah beberapa besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja:
1. Santunan Meninggal Dunia: Rp50 juta
2. Santunan Cacat Tetap (Maksimal): Rp50 juta
3. Santunan Perawatan (Maksimal): Rp20 juta bagi pengguna alat angkutan darat serta laut, dan Rp25 juta bagi pengguna alat angkutan udara.
4. Santunan Penggantian Biaya Penguburan: Rp4 juta jika korban tidak memiliki ahli waris.
5. Santunan untuk Manfaat Tambahan (Penggantian Biaya P3K): Rp1 juta.
6. Santunan untuk Manfaat Tambahan (Penggantian Biaya Ambulans): Rp500.000.
Korban kecelakaan yang berhak mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja meliputi:
1. Korban kecelakaan angkutan umum: Termasuk penumpang dan sopir angkutan umum yang resmi.
2. Korban kecelakaan kendaraan pribadi: Jika kecelakaan melibatkan dua kendaraan atau lebih, korban dari kendaraan pribadi juga berhak.
3. Korban kecelakaan pejalan kaki: Jika korban adalah pejalan kaki yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
4. Korban kecelakaan laut dan udara: Jika kecelakaan terjadi di alat angkutan laut atau udara.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis kecelakaan dapat ditanggung oleh Jasa Raharja. Misalnya, kecelakaan yang disebabkan oleh keteledoran sendiri tidak ditanggung.
Jasa Raharja tidak menanggung beberapa jenis kecelakaan, antara lain:
1. Kecelakaan Tunggal: Jika korban kecelakaan hanya melibatkan satu kendaraan pribadi tanpa melibatkan kendaraan lain atau pejalan kaki.
2. Kecelakaan Keteledoran Sendiri: Jika kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pengemudi sendiri, seperti keteledoran atau kelalaian.
3. Kecelakaan di Tempat Kerja: Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau yang berkaitan langsung dengan pekerjaan, karena tanggung jawabnya dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
4. Kecelakaan yang Melibatkan Kendaraan Tidak Sah: Jika salah satu dari kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tidak memiliki polis asuransi kecelakaan yang sah.
Semoga bermanfaat!
***












