BeritaDaerah

Anggota Dewan Provinsi Jabar Kunjungi KPU,Guna Memastikan Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Karawang

×

Anggota Dewan Provinsi Jabar Kunjungi KPU,Guna Memastikan Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Karawang

Sebarkan artikel ini

Karawang,ontv.co.id – Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Ibu Hj. Sri Rahayu Agustina dari fraksi partai Golkar, Abdul Hadi Fraksi Partai PKS, Sabil Akbar Fraksi Partai Nasdem dan Ikhsanudin Fraksi Partai Gerindra melaksanakan kunjungan ke KPUD Kabupaten Karawang.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu ( BAWASLU ) Kursin Kurniawan, mengatakan kunjungan anggota dewan provinsi jawabarat ini untuk memastikan pemantapan pelaksanaan pilkada kabupaten karawang yang akan di gelar besok, hari rabu 09 Desember 2020, Ada 2 hal yang di bahas dalam kunjungan tersebut,Yaitu :
1. Mengenai prokes, diantaranya batas atau jaga jarak pemilih, tempat cuci tangan, Masker, Sarung Tangan, Handsanitaizer, serta di sediakan satu bilik khusus di tiap tiap TPS.
2. Mengenai money politik.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Menanggapi tentang trending Topic masalah Money Politik pada pemilihan Kepala Daerah Karawang, 2020.

Kursin Kurniawan menjelaskan sampai saat ini bawaslu tetap eksis menerima laporan dalam bentuk apapun.

“Karna sampai saat ini belum ada dari masyarakat, relawan atau tim sukses apapun yg melaporkan”, jelas Kursin saat diwawancarai awak Media Revolusinews di loby kantor KPUD, Selasa jam 12:00 ( 8/12/2020 ).

Sementara kami hanya menerima informasi awal pada kami dan kami akan investigasi, apakah info awal itu tapi akan kami lakukan investigasi

“Jangankan lisan hanya melalui medsos melalui WA, FB dan yang lainnya, di WA pun hanya vidio saja yang indikasinya kepada pelanggaran pidana pemilu tentang monay politik, tapi itu tidak ada narasinya bahwa vidio ini ada di Desa ditempat ini kejadiannya,” tutur Kursin

Maka kami harapkan kepada masyarakat atau yg lainnya, bantu Bawaslu dan apabila ditemukan ada indikasi pelanggaran pidana pemilu,

“Cepat laporkan kepada Bawaslu, kalau melaporkan ke Bawaslu terlalu jauh, ada panwascam dan PKG itu ada semua”, kata Kursin.

Kursin menuturkan sarat yang harus di ketahui oleh si pelapor hanya ada dua syarat yaitu memenuhi syarat formil dan syarat materil formil dan syarat materilnya sudah lengkap itu bisa baru bisa kami proses.

Ayo kita bersama sama mengawasi, karna di Bawaslu ini ada yang namanya pengawasan partisipasi, “pengawasan partisipasi itu yang dilaksanakan oleh semua masyarakat yang mempunyai hak pilih, apabila ada indikasi pelanggaran, apapun bentuk pelanggarannya tetap laporkan ke Bawaslu atau kepada Panwas Ethok kami”, tandasnya.(fie)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan