ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., bersama Wakil Bupati Rohil, Jhonny Charles BBA MBA, secara simbolis memasang plang larangan beraktivitas di lahan bekas kebakaran di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Senin (29/8/2025) sore.
Pemasangan plang peringatan tersebut dilakukan secara permanen dengan cara dicor, agar tidak mudah dilepas atau rusak. Lahan yang dipasang plang berstatus bekas terbakar seluas kurang lebih dua hektare. Dari hasil penyelidikan awal, penyebab kebakaran diduga akibat pembakaran. Lokasi yang terbakar merupakan tanah gambut, dengan kondisi sebagian kosong dan sebagian lainnya ditanami sawit produktif milik masyarakat.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, Kasat Reskrim AKP I Putu Adijuniwinata, Ps. Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, Kepala BPBD Rohil H. Syafnurizal, Camat Bangko Aspri Mulya, personel Polsek Bangko, serta masyarakat setempat.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan, pemasangan plang larangan dilakukan untuk memberi waktu bagi lahan agar pulih dan mencegah terjadinya kebakaran susulan.
“Bekas lahan terbakar sangat rawan muncul titik api baru karena masih terdapat material yang mudah terbakar. Dengan adanya plang larangan, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan aktivitas apa pun di area tersebut,” jelasnya.
Wakil Bupati Rohil, Jhonny Charles, menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
“Karhutla bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan. Dengan adanya larangan ini, kita bersama-sama menjaga agar kebakaran tidak terulang,” ujarnya.
Kondisi terkini di lokasi sudah dipasang plang larangan secara permanen. Polres Rohil bersama Polsek Bangko juga berkomitmen melanjutkan patroli rutin dan penyelidikan terkait penyebab kebakaran. Upaya pencegahan karhutla ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran yang merugikan.
(Suroyo)












