JAKARTA || ONTV.CO.ID — Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp11,1 triliun dalam rapat kerja bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/7). Tambahan ini akan digunakan untuk membayar tunjangan profesi guru dan gaji ASN baru.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa relaksasi anggaran ini bukan sekadar penambahan, melainkan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap kebutuhan layanan pendidikan keagamaan.
“Relaksasi ini bukan semata permintaan tambahan anggaran, tetapi koreksi agar anggaran tetap menjawab karakteristik pelayanan pendidikan yang dijalankan Kemenag,” jelas Nasaruddin dalam rapat yang sama.
Selain tunjangan guru, dana tambahan juga dialokasikan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan efisiensi di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan persetujuan ini, total pagu anggaran Kemenag tahun 2025 meningkat dari Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.***












