DaerahPemerintahan

Bupati Lampung Utara Ikuti RDP DPR RI Bahas PPPK dan Belanja Pegawai

×

Bupati Lampung Utara Ikuti RDP DPR RI Bahas PPPK dan Belanja Pegawai

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA ONTV CO.ID – Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI secara virtual yang membahas kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta usulan relaksasi batas belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen. Kegiatan tersebut berlangsung melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Bupati Lampung Utara, Senin (8/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Hamartoni Ahadis didampingi oleh Sekretaris Daerah Lampung Utara Dra. Intji Indriati, M.H., Asisten Administrasi Umum Dra. Dina Prawitarini, M.M., Inspektur Martahan Samosir, S.STP., Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Hendri Dunant, S.STP., Kabag Organisasi Mohd. Abror, S.H., M.H., serta Kabid Anggaran BPKAD Raden Ali Muhajirin, S.P., M.M.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

RDP Komisi II DPR RI yang digelar bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta sejumlah instansi terkait tersebut menghasilkan beberapa poin penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Salah satu kesimpulan rapat adalah dorongan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN-RB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan guna menerbitkan keputusan terkait perubahan besaran persentase belanja pegawai daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia aparatur.

Selain itu, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah ataupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi ribuan tenaga PPPK yang saat ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PAN-RB untuk mempercepat koordinasi penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi seluruh ASN, termasuk PPPK.

Tak hanya itu, Komisi II DPR RI turut mendorong Kemendagri dan Kementerian PAN-RB untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah, khususnya bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, hasil rapat ini menjadi angin segar dalam upaya memperkuat kapasitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga PPPK yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(*)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan