MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Inisiator Tim 99, M. Iqbal dan Dinda, merespons pernyataan Guru Besar FHISIP Universitas Mataram (UNDARAM), Prof. Dr. Sudiarto, terkait dugaan pelanggaran aturan dalam proses seleksi tujuh calon direksi Bank NTB Syariah.
Prof. Sudiarto sebelumnya menyatakan bahwa Bank NTB Syariah telah menggunakan jasa Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) tanpa melalui proses lelang, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa. Ia menilai pengadaan jasa LPPI senilai Rp 400 juta melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, yang diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTB melalui D.A. Malik, SH, dan M. Ikhwan, SH., MH, menegaskan bahwa keterlibatan LPPI dalam seleksi direksi Bank NTB Syariah memang tidak mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 junto Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kuasa hukum Iqbal – Dinda menyampaikan bahwa dalam Perpres tersebut, aturan lelang hanya berlaku jika sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, atau APBDES. Sementara itu, proses seleksi direksi Bank NTB Syariah didanai oleh bank itu sendiri, bukan dari APBD atau APBN.
Menurut mereka, pendanaan dari Bank NTB Syariah telah sesuai dengan kaidah hukum yang tercantum dalam Pasal 57 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD. Regulasi tersebut mengatur bahwa biaya penyelenggaraan seleksi dapat ditanggung oleh pemerintah daerah atau BUMD itu sendiri.
Mereka menegaskan bahwa sumber pembiayaan dalam seleksi ini berasal dari Bank NTB Syariah, sehingga dugaan Prof. Sudiarto terkait pelanggaran aturan dinilai tidak relevan. Keberadaan LPPI sebagai pihak seleksi dianggap sah tanpa perlu proses lelang, karena hasil seleksi telah sesuai prosedur dan akan melalui tahap akhir di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.
Tim 99 berharap bahwa para direksi yang nantinya memimpin Bank NTB Syariah adalah individu yang memiliki kompetensi tinggi dan profesionalisme yang teruji.
[Biro-KSB]












