LABUHANBATU SELATAN-SUMATRA UTARA || ONTV.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA M. L. Tobing, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan F 34 TP 2, Perkebunan PT ABM Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 08 Tahun 2025.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Imam A. Ginting, S.H., M.H., dalam konferensi pers membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut yang terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku dan korban diketahui memiliki alamat yang sama.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi sejak Februari 2025 antara FG (pelaku) dan YT. Pada malam kejadian, korban FN (25) bersama beberapa rekannya sedang mengonsumsi minuman keras jenis tuak di belakang rumah Martinus Lase, tidak jauh dari rumah FG. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, FN terlibat dalam cekcok dengan salah seorang temannya.
Sementara itu, FG (40), yang baru saja pulang dari rumah rekannya, GEA, sempat dipanggil oleh teman-temannya sebanyak tiga kali. Awalnya, FG mengabaikan panggilan tersebut, namun karena merasa ada firasat buruk, ia akhirnya menghampiri mereka dengan membawa sebilah pisau yang ia selipkan di pinggang.
Ketika FG mencoba melerai perselisihan, FN dan beberapa rekannya tidak menerima campur tangan FG, sehingga terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan FG terjatuh ke dalam parit. Dalam situasi tersebut, FG kemudian mengeluarkan pisau dan menyerang secara membabi buta dengan alasan membela diri. Akibatnya, satu orang meninggal dunia, yaitu FN (25), sementara empat lainnya mengalami luka berat dan ringan:
- AN (34) mengalami luka berat
- OG (31) mengalami luka berat
- N.O (25) mengalami luka ringan
- F (39) mengalami luka ringan
Baik pelaku maupun korban diketahui merupakan karyawan PT ABM.
Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian tersebut, pelaku FG melarikan diri dan bersembunyi di PMKS PT SMA, yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis pagi, 5 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, FG tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, FG mengaku menyesali perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(Kidi Nasution)












