BeritaDaerah

Pengadaan Sewa Mobil di BKAD Indramayu Capai 130 Unit Senilai Rp9,2 Miliar  

×

Pengadaan Sewa Mobil di BKAD Indramayu Capai 130 Unit Senilai Rp9,2 Miliar  

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang digencarkan Pemerintah Pusat pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tetap melaksanakan program pengadaan sewa kendaraan operasional dengan jumlah yang cukup besar. Berdasarkan data e-Katalog versi 6.0, tercatat lima paket pengadaan sewa mobil dengan total 130 unit senilai Rp9,21 miliar.

Pengadaan ini diperuntukkan bagi kendaraan operasional pejabat eselon II dan III, dengan rincian Toyota Innova Zenix sebanyak 12 unit dan Suzuki XL7 sebanyak 118 unit. Seluruh paket pengadaan dimenangkan oleh penyedia tunggal, Cirebon Renault Indonesia.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kepala Bidang Barang Milik Daerah BKAD Indramayu, H. Kamsari Sabarudin, membenarkan adanya program sewa kendaraan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengadaan ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya dan telah mengacu pada peraturan menteri keuangan serta peraturan bupati.

“Pengadaan kendaraan sewa ini sudah pernah ada sebelumnya, dan tahun ini kembali dilaksanakan sesuai aturan,” jelasnya.

Kamsari juga menepis dugaan adanya praktik KKN dalam proses lelang e-Katalog. Menurutnya, sistem pengadaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan tim, bahkan harga sewa kendaraan turun dari Rp7 juta menjadi Rp5,6 juta per bulan.

“Itu bentuk efisiensi, bukan pemborosan,” tegasnya.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Ketua Forum Peduli Indramayu, Masdi, menilai pengadaan sewa mobil dinas merupakan bentuk pemborosan anggaran.

“Daripada untuk sewa kendaraan pejabat, lebih baik dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan rusak yang manfaatnya jelas bagi masyarakat,” ujarnya. Masdi bahkan menduga adanya praktik KKN dalam pengadaan ini dan berencana melaporkan temuan ke aparat penegak hukum.

Sorotan Publik:  

  • Anggaran sewa mobil dinilai bertentangan dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
  • Kritik diarahkan pada urgensi pengadaan, mengingat kendaraan operasional yang ada masih layak digunakan.
  • Dugaan KKN mencuat, meski pihak BKAD membantah keras.

Plt Kepala BKAD, Ali Siswoyo, enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena masa jabatannya berakhir pada 5 April 2026.

(Nono)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan