MANADO-SULUT || ONTV.CO.ID – Dunia keagamaan di Sulawesi Utara tengah diguncang oleh kabar mengejutkan. Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt Hein Arina ThD, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk periode 2020-2023.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam pernyataannya pada Minggu (6/4/2025),
Ia menyebut bahwa surat panggilan terhadap Pdt Hein Arina telah dikeluarkan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut.
“Iya, surat panggilan itu benar adanya. Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Direskrimsus. Hari Selasa akan kami rilis secara resmi,” ujar Kapolda saat ditemui sejumlah wartawan.
Dalam pernyataan tegasnya, Irjen Roycke menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Penanganan kasus ini akan kami lakukan secara terang benderang. Kami tidak akan kompromi dengan siapa pun,” ujarnya lugas.
Surat Pemanggilan dan Penetapan Tersangka
Surat pemanggilan terhadap Pdt Hein Arina tercatat dengan nomor S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 3 April 2025. Sementara itu, surat penetapan tersangka memiliki nomor S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Dalam surat tersebut, Pdt Hein Arina diminta hadir di Ruangan Nomor 10 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kepada Sinode GMIM. Surat resmi ini ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Sejumlah Tokoh Dimintai Keterangan
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini tidak main-main. Sejumlah nama penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut dan tokoh-tokoh keagamaan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Diantaranya adalah:
– Mantan Sekprov Sulut, Steve Kepel
– Kadis Kominfo, Evans Steven Liow
– Kepala Biro Kesra, Fereydy Kaligis
– Kadis Perkimtan, Alexander Wattimena
– Kepala Badan Keuangan Pemprov Sulut, Clay Dondokambey
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Komisaris Utama Bank SulutGo, Edwin Silangen, serta beberapa tokoh lainnya, termasuk istri Ketua Sinode GMIM, Pdt Vanny Suoth, dan Irene Golda Pinontoan, istri dari Wali Kota Manado. Pemeriksaan juga menyasar staf internal Sinode GMIM.
Babak Baru dalam Pengusutan Kasus
Penetapan tersangka terhadap Ketua Sinode GMIM menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi yang diduga telah berlangsung selama tiga tahun. Nilai anggaran dana hibah yang dikucurkan dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM menjadi sorotan tajam, baik dari kalangan pemerhati hukum, umat Kristen GMIM, hingga masyarakat luas.
Kasus ini membuka babak krusial dalam penegakan hukum di ranah keagamaan. Polda Sulut menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.(*/MICHAEL H)












