BEKASI-JABAR || ONTV.CO.ID – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan pemerintah yang bersumber dari anggaran negara atau uang rakyat, sehingga pelaksanaannya wajib dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.
Menurutnya, setiap bentuk penyalahgunaan dalam pelaksanaan program MBG dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Program MBG itu menggunakan uang rakyat. Jika dalam pelaksanaannya disalahgunakan, maka jelas itu merupakan pelanggaran hukum. Karena itu masyarakat juga berhak sekaligus wajib melakukan pengawasan,” ujar Zuli Zulkipli, S.H. kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Masyarakat Berperan Sebagai Kontrol Sosial
Lebih lanjut, Zuli Zulkipli menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya program pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial agar setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Ia juga mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, agar bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Transparansi Adalah Harga Mati
Dengan adanya pengawasan dari masyarakat maupun lembaga terkait, diharapkan program MBG dapat berjalan sesuai dengan tujuan pemerintah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Transparansi adalah harga mati dalam penggunaan anggaran negara, terlebih jika menyangkut program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Zuli Zulkipli juga mengingatkan bahwa program yang menggunakan dana publik harus dikelola dengan penuh tanggung jawab agar terhindar dari praktik penyelewengan maupun korupsi.
(Haris Pranatha)












