SUBANG-JABAR || ONTV.CO.ID – Keluarga Ma Cayem bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Satya Eva Merdeka, yakni Bung Arey Kautsar P S, S.H. dan Jagur Ondi Muhdarojat, S.H., melakukan pemasangan pagar besi di lokasi tanah sawah yang tengah bersengketa di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan fisik sekaligus menjaga status quo atas lahan yang diklaim sebagai hak sah keluarga.
Pemasangan pagar besi dilakukan secara terbuka setelah dalam tiga hari terakhir masih terdapat aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan ini sah secara hukum dan bertujuan mencegah adanya pemanfaatan sepihak selama proses hukum berjalan.
Selain itu, keluarga Ma Cayem bersama kuasa hukum mendesak aparat Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Subang dan Polsek Pabuaran, untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan praktik mafia tanah di wilayah Pabuaran.
Menurut Bung Arey dan Jagur Ondi, praktik mafia tanah merupakan ancaman serius terhadap kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat atas tanah. Karena itu, diperlukan langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum guna menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Keluarga Ma Cayem menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum secara sah dan berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil, transparan, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
(red)












