BeritaDaerahHukum & Kriminal

Waspada Modus Penjemputan Palsu, Polda Lampung Imbau Sekolah dan Kantor Perketat Keamanan

×

Waspada Modus Penjemputan Palsu, Polda Lampung Imbau Sekolah dan Kantor Perketat Keamanan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG || ONTV.CO.ID – Polda Lampung mengeluarkan imbauan agar sekolah dan instansi perkantoran meningkatkan kewaspadaan terhadap orang tidak dikenal yang berpura-pura menjemput siswa atau memasuki lingkungan kantor tanpa identitas jelas. Modus tersebut diduga menjadi salah satu cara yang sering digunakan pelaku kejahatan untuk melakukan pencurian atau tindak kriminal lainnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan sekolah maupun kantor untuk mencegah potensi kejahatan.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Kami meminta pihak sekolah dan instansi untuk memperketat pengamanan serta segera bertindak jika mendapati orang yang mencurigakan. Jangan sampai kelengahan membuka peluang bagi pelaku kejahatan,” ujar Kombes Yuyun, Sabtu (8/2/2025).

Kasus Penjemputan Palsu di Sekolah

Peringatan ini disampaikan menyusul penangkapan AR (45), warga Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, yang terlibat dalam kasus pencurian di sebuah sekolah. Pelaku ditangkap oleh Polsek Tanjungkarang Barat setelah mencuri tas berisi laptop milik seorang guru di Sekolah Xaverius, Tanjungkarang Pusat, pada Jumat (31/1/2025).

AR menggunakan modus berpura-pura menjadi penjemput siswa untuk mengelabui petugas keamanan sekolah. Setelah memastikan situasi aman, ia mencuri barang berharga yang ada di lingkungan tersebut.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi memancing pelaku melalui forum jual beli di media sosial, tempat AR menawarkan laptop curiannya.

Pelaku Sudah Beraksi di Dua Sekolah

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AR telah melakukan aksi serupa di dua sekolah berbeda. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo hitam milik korban. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk tidak lengah terhadap orang asing yang memasuki lingkungan sekolah atau kantor tanpa identitas jelas. Pihak keamanan sekolah harus memastikan bahwa setiap penjemput memiliki izin yang valid,” tegas Kombes Yuyun.

Imbauan untuk Masyarakat

Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan, terutama di lingkungan sekolah dan kantor.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang asing. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambah Kombes Yuyun.

Dengan kejadian ini, pihak kepolisian berharap kerja sama dari masyarakat dan institusi terkait untuk bersama-sama menjaga keamanan, terutama di tempat-tempat yang rentan terhadap tindak kejahatan.(Tim Lampung)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan