INDRAMAYU || ONTV.CO.ID – Masih maraknya pihak sekolah yang bekerja sama dengan pihak penerbit untuk melakukan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah, walaupun secara aturan ada larangan tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penjualan buku pelajaran LKS dengan alasan untuk membantu kegiatan pembelajaran.
Selain itu juga, permasalahan pungutan liar yang melibatkan komite sekolah dengan berdalih sumbangan untuk membantu pembangunan sekolah, yang mana akan selalu membebankan kepada orang tua siswa.
Seperti Sekolah Dasar Negeri Sukra Satu (SDN Sukra I) Desa Sukra, Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,.masih melakukan kegiatan serta menganjurkan siswa untuk pembelian Buku Mata Pelajaran LKS serta melakukan pungutan berdalih sumbangan dengan alasan untuk perbaikan pemagaran sekolah, dengan dalih semua hasil rapat pihak sekolah, komite dengan wali murid dengan keputusan sepihak.
Hal tersebut dikeluhkan banyak orang tua siswa yang merasa terbebani dengan adanya biaya tersebut, walaupun besarannya bersifat sukarela namun tetap sebagai orang tua selalu mengupayakan demi anaknya agar tidak merasa dibebani karena malu atau takut tersisihkan yang akhirnya anak didik terbebani mental untuk belajar di sekolah.
Dikatakan Sujono selaku Kepala Sekolah SD Negeri Sukra I saat ditemui pada Senin (27/1/2025), semua kegiatan yang dilakukan benar adanya, untuk penjualan buku LKS dari 4 mata pelajaran dijual dengan total harga Rp.60.000 atau Rp.15.000 perbuku, dengan data dapodik jumlah peserta didik untuk siswa SDN Sukra I semua ada 238 Siswa, itu dilakukan dengan alasan untuk meningkatkan kegiatan belajar mengajar.
Ditambahkan Sujono, terkait melakukan pungutan atau sumbangan, adanya rencana perbaikan pemagaran halaman sekolah dan plesterisasi dinding tembok ruang kelas, diakui benar adanya meminta sumbangan kepada orang tua wali murid dan itupun atas dasar hasil rapat pihak sekolah dan komite sekolah bersama orang tua wali murid.
Lanjut Sujono, serta bagi siswa yang mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2024 yang dicairkan di bulan Januari 2025 berjumlah kisaran 71 siswa penerima Dana PIP untuk Kelas I, II, III sebesar Rp.225.000 di setiap pencairan dipotong untuk disumbangkan untuk kebutuhan sekolah dan kebutuhan operasional guru.
“Rincian Rp.25.000 untuk upah guru dan Rp.75.000 untuk disumbangkan buat kebutuhan kegiatan belajar mengajar,” jelasnya.(27/1/2025)
Harapan masyarakat dengan masih maraknya penjualan Buku LKS yang dilakukan oleh pihak sekolah dan bentuk apapun pungutan liar berdalih sumbangan di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, apapun alasannya, pihak terkait tentunya Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu serta Tim Saber Pungli Jawa Barat harus tegas dalam melakukan tindakan maupun pencegahan serta pembinaan.(chyo)












