TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tulang Bawang bersama Tekab 308 Polsek Penawartama berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang dilakukan seorang terduga spesialis pencurian lintas wilayah. Seorang pemuda berinisial FF (19), warga Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, diamankan setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah warung kelontong dan toko bangunan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian telepon genggam milik Galih Yulianto (22) yang terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru.
Saat itu, korban meninggalkan warungnya sejenak untuk menggoreng tempe di dapur karena hendak makan. Namun ketika kembali, iPhone 11 warna hitam berkapasitas 128 GB miliknya yang diletakkan di atas meja warung telah hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Mendapatkan laporan dari korban, Ps. Kanit Reskrim Polsek Penawartama Aipda Rajib Mustofa, S.H., bersama anggotanya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku yang mengenakan kaus putih, celana pendek hitam, serta menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro Mono Shock berwarna hitam.
Berbekal informasi tersebut, Tim URC Polres Tulang Bawang bersama personel Tekab 308 melakukan penyelidikan intensif. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melintas di jalur Rawa Jitu usai diduga kembali melakukan aksi pencurian di warung lain.
Pengejaran berlangsung hingga ke area perkebunan kelapa sawit di Kampung Sido Mulyo. Meski pelaku berhasil melarikan diri, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 milik korban yang diduga sengaja dibuang pelaku di bawah pohon sawit.
Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas menerima informasi dari warga Kampung Bogatama mengenai seorang pemuda yang diamankan warga setelah diduga mencuri uang di sebuah toko bangunan.
Saat Tim URC Polres Tulang Bawang dan personel Polsek Penawartama tiba di lokasi, petugas mendapati identitas serta kendaraan yang digunakan pelaku sesuai dengan hasil penyelidikan sebelumnya, yakni sepeda motor Honda Mega Pro bernomor polisi T 2366 NF.
Dalam pemeriksaan, FF diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian iPhone milik korban serta sejumlah aksi pencurian lainnya di beberapa warung di wilayah Tulang Bawang.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro Mono Shock warna hitam bernomor polisi T 2366 NF, satu tas selempang hitam merek Nike Sport, serta satu unit iPhone 11 Black 128 GB lengkap dengan kotak dan nota pembeliannya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
«”Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Berkat respons cepat Tim URC Polres Tulang Bawang bersama jajaran Polsek Penawartama serta sinergi dan partisipasi aktif masyarakat, pelaku berinisial FF berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP Apfryyadi Pratama.»
Ia menambahkan, pelaku diduga kerap memanfaatkan kelengahan pemilik warung untuk melancarkan aksinya. Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Penawartama guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri maupun kantor kepolisian terdekat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penawartama. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (51617)










