LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara terus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam penuh. Dalam pelaksanaan piket operator Call Center 110 pada Sabtu (6/6/2026) hingga Minggu (7/6/2026), petugas menerima sebanyak 27 panggilan masuk dari masyarakat.
Piket Call Center 110 yang berlangsung di Ruang Command Centre Polres Lampung Utara tersebut dilaksanakan oleh AIPTU Raswan Afandi, BRIPDA Adha Khomsaini dan BRIPDA Suciati, A.Md.Kep.
Dari total 27 panggilan yang diterima, sebagian besar merupakan panggilan tidak jelas atau prank call. Namun demikian, terdapat beberapa informasi penting yang disampaikan masyarakat kepada petugas, di antaranya terkait dugaan pungutan liar pada kegiatan perbaikan jalan di Jalinsum Candirejo, laporan penyalahgunaan akun oleh pihak lain, serta informasi kecelakaan lalu lintas di wilayah Talang Jembatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana pelayanan cepat bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan maupun permintaan bantuan kepolisian.
“Call Center 110 hadir selama 24 jam untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan maupun informasi yang masuk akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata IPTU Herawati.
Menurutnya, meskipun masih ditemukan sejumlah panggilan iseng atau prank, pihak kepolisian tetap mengedepankan pelayanan secara profesional terhadap seluruh panggilan yang masuk.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Hindari melakukan panggilan iseng karena dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian,” ujarnya.
IPTU Herawati menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi melalui layanan 110 sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
“Informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengambil langkah cepat untuk mencegah maupun menangani potensi gangguan kamtibmas,” tambahnya.
Polres Lampung Utara mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi dan pelaporan cepat kepada kepolisian apabila menemukan tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas lainnya.(*)












