JAKARTA || ONTV.CO.ID – Ketidakjelasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak masih menjadi sorotan. Hal ini disampaikan oleh Deny Rahman, SH, yang menegaskan bahwa hambatan utama terletak pada belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Pasal 34A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pasal tersebut mengatur tata cara pemilihan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa.
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 120 ayat (2) UU Desa ditegaskan bahwa peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang diundangkan. Dengan UU Desa terbaru diundangkan pada 25 April 2024, maka tenggat waktu penerbitan PP jatuh pada 25 April 2026.
Fakta Lapangan
Hingga saat ini, PP yang dimaksud belum diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah Pilkades dapat tetap dilaksanakan tanpa adanya aturan pelaksana tersebut. Menurut analisis normatif, jika hingga 25 April 2026 PP belum juga terbit, maka Pilkades serentak tetap dapat dilaksanakan dengan berlandaskan pada asas kepentingan umum serta mengacu pada mekanisme Pilkades yang sudah ada.
Deny Rahman menegaskan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, Pilkades serentak tidak boleh terhambat hanya karena belum adanya PP. “Jika sampai batas waktu yang ditentukan PP tidak diterbitkan, maka Pilkades tetap dapat dilaksanakan dengan mekanisme yang berlaku, demi asas kepentingan umum,” ujarnya.
(Den)












