ONTV.CO.ID || KARAWANG – Inspektorat Kabupaten Karawang resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa terhadap 67 desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 desa telah menuntaskan seluruh catatan temuan dan mengantongi Berita Acara Penyelesaian (BA TR-LHP).
Sekretaris Inspektorat Karawang, Taupik Maulana, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara berjenjang. Tahapan dimulai dari pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, dilanjutkan dengan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh kepala desa, yang kemudian diperiksa oleh Inspektorat atas rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Bagi kepala desa yang ingin mencalonkan kembali, rekomendasi Bupati hanya bisa diterbitkan jika seluruh temuan LHP sudah dituntaskan,” tegas Taupik, Rabu (16/9/2026).
21 Desa Sudah Tuntas LHP
Inspektorat merampungkan pemeriksaan pada 28 Agustus dan merilis LHP awal September. Hingga kini, 21 desa yang telah menyelesaikan kewajiban tindak lanjut LHP adalah:
- Desa Bojongsari (Tirtamulya)
- Desa Kalijati (Jatisari)
- Desa Gintungkerta (Klari)
- Desa Wargasetra (Tegalwaru)
- Desa Lemahmukti (Lemahabang Wadas)
- Desa Pulosari (Telagasari)
- Desa Karangjaya (Pedes)
- Desa Kalangsuria (Rengasdengklok)
- Desa Kertasari (Rengasdengklok)
- Desa Baturaden (Batujaya)
- Desa Klari (Klari)
- Desa Tirtasari (Tirtamulya)
- Desa Pamekaran (Pangkalan)
- Desa Lemahabang Wadas (Lemahabang Wadas)
- Desa Kertasari (Pangkalan)
- Desa Karangsinom (Tirtamulya)
- Desa Pamekaran (Banyusari)
- Desa Karangmulya (Telukjambe Barat)
- Desa Muktijaya (Cilamaya Kulon)
- Desa Kalihurip (Cikampek)
- Desa Tanjungpakis (Pakisjaya)
- Desa Cibalongsari (Klari)
Imbauan dan Batas Waktu
Taupik mengingatkan bahwa batas akhir penyelesaian temuan adalah sebelum rekomendasi pencalonan diterbitkan, yakni paling lambat September 2026. Desa yang kepala desanya tidak mencalonkan kembali diberi toleransi 60 hari sejak LHP diterima.
“Setelah masa toleransi, Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki ruang legal untuk menindaklanjuti indikasi kerugian negara. Tidak ada mekanisme pemutihan, bahkan jika kepala desa meninggal dunia, kewajiban administrasi tetap ditagih kepada ahli waris,” tandasnya.
(Chyo)












