BeritaDaerah

Diduga Jual LKS, Kepsek SMP Negeri 7 Tanjung Medan Langgar Aturan Pendidikan Nasional

×

Diduga Jual LKS, Kepsek SMP Negeri 7 Tanjung Medan Langgar Aturan Pendidikan Nasional

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID — Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Desa Sei Meranti Darusalam, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Parida Hanum, selaku kepala sekolah, diduga menjual LKS kepada siswa meski peredarannya telah lama dilarang oleh pemerintah.

Insiden ini terungkap pada Senin, 6 Oktober 2025, saat awak media melakukan kunjungan ke sekolah. Namun, kepala sekolah terlihat menghindar dari konfirmasi wartawan. Dari hasil wawancara dengan sejumlah siswa di halaman sekolah, diketahui bahwa satu paket LKS berisi 10 buku dijual seharga Rp100.000.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Langgar Regulasi Pendidikan Nasional

Tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi resmi, di antaranya:

  • Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11: Melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku LKS kepada siswa.
  • PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 81a: Menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual buku pembelajaran, bahan ajar, maupun seragam kepada peserta didik.
  • UU No. 3 Tahun 2017: Mengatur sistem pembukuan secara terpadu untuk menjaga kualitas dan distribusi buku pendidikan.
  • Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a: Melarang komite sekolah menjual buku kepada siswa dalam bentuk apapun.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga pendidikan, melindungi hak siswa, serta mencegah praktik komersialisasi yang merugikan peserta didik dan orang tua.

Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Selain dugaan jual beli LKS, kepala sekolah juga dituding melakukan penyelewengan Dana BOS. Sikap tertutup terhadap awak media dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika terbukti melakukan korupsi, pelaku dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMP Negeri 7 Tanjung Medan belum memberikan klarifikasi dan terus menghindari kunjungan wartawan.

(RR2)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan