LABUSEL-SUMUT || ONTV.CO.ID — Dalam rangka melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap secara utuh kronologi kasus pembunuhan terhadap seorang centeng kebun, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Kejaksaan Negeri Labusel menggelar rekonstruksi di Mapolres Labusel, Rabu siang (6/8/2025).
Kasus tragis ini terjadi pada Kamis pagi, 12 Juni 2025, di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, dan menewaskan Anto (60), penjaga kebun masyarakat. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses hukum sebelum kasus diajukan ke persidangan.
22 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Pembunuhan
Rekonstruksi berlangsung dari pukul 11.00 hingga 12.30 WIB, memperagakan 22 adegan yang menggambarkan secara rinci tindakan pelaku, Supriono alias Supri Scatter (39), saat menghabisi korban. Adegan-adegan tersebut disaksikan langsung oleh:
- Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H
- Kanit Pidum Rajo Irawan Lubis, S.H
- Tim penyidik Kejaksaan: Romy Tarigan, Enda M. Nasution, S.H., Anjar, S.H., dan T. Simanjuntak, S.H
- Keluarga korban, saksi, dan kuasa hukum Prodeo
Dalam reka ulang, tersangka tampak kooperatif dan tenang saat memperagakan adegan pembunuhan yang dilakukan menggunakan gancu, alat pengangkut tandan sawit.
Ancaman Hukuman dan Harapan Keluarga Korban
Kasat Reskrim menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan melanggar Pasal 338 Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Istri korban, Tumina (48), tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan rekonstruksi. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “Tindakan kejam itu membuat anak saya menjadi yatim. Saya berharap keadilan ditegakkan,” ujarnya penuh haru.
Kronologi Singkat
- Tanggal Kejadian – 12 Juni 2025
- Lokasi Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua
- Korban Anto (60), penjaga kebun
- Tersangka Supriono alias Scatter (39)
- Motif – Dendam setelah dimarahi saat mencuri TBS sawit
- Alat Kejahatan – Gancu (pengangkat TBS)
(Kidi Nasution)