BeritaNasional

Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Picu Keprihatinan Organisasi Pers

×

Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Picu Keprihatinan Organisasi Pers

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || ONTV.CO.ID — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, S.H., M.Si., menyayangkan langkah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Organisasi pers seperti IJTI, AJI, PWI, dan KKJ turut menyampaikan keprihatinan atas keputusan yang dinilai kurang mempertimbangkan aspek jurnalistik.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Kami menegaskan bahwa jika tuduhan berkaitan dengan pemberitaan, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan langsung melalui proses pidana,” tegas Dwi Christianto. Ia menilai langkah ini berpotensi mengancam kebebasan pers.

Dewan Pers, melalui Ketua Ninik Rahayu, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, namun IWO menegaskan bahwa evaluasi produk jurnalistik adalah kewenangan Dewan Pers.

“Terkait pemberitaan Jak TV, apakah memenuhi standar etik jurnalistik atau tidak, itu merupakan kewenangan Dewan Pers,” lanjut Dwi Christianto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, atas dugaan permufakatan jahat yang dianggap menghalangi penyidikan. Kejaksaan menduga Bahtiar menerima Rp478,5 juta dalam upaya membuat berita negatif terhadap lembaga hukum.

Sekjen IWO, Telly Nathalia, mengecam tindakan tersebut.

“Ini adalah cara halus yang mengarah pada kriminalisasi pers dan pembungkaman dengan dalih penegakan hukum. Upaya penegakan hukum harus dijalankan, tetapi perlindungan terhadap kebebasan pers juga sebuah keharusan,” ujarnya.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menilai konten berita yang dijadikan alat bukti.

“Penggunaan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice harus dilakukan secara hati-hati agar tidak digunakan sebagai pasal karet untuk menekan kritik,” tulis KKJ dalam siaran persnya.

KKJ juga mendukung penuh pemberantasan korupsi tetapi mendesak agar aparat penegak hukum memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.

“Mekanisme penyelesaian sengketa pers harus melalui Dewan Pers, seperti yang diatur dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaan RI,” tegas mereka.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan organisasi pers akan dampaknya terhadap kebebasan berpendapat. KKJ menekankan pentingnya profesionalisme jurnalis dalam menjalankan tugasnya secara independen dan sesuai kode etik jurnalistik.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan