KARAWANG-JABAR || ONTV.CO.ID — Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa proyek normalisasi saluran sekunder yang melintasi Desa Sukamakmur dan Desa Wadas merupakan bagian dari program resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA). Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko banjir tahunan di wilayah Karawang.
Pendampingan Hukum untuk Pemerintah Desa
Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin, SH. MH., menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa, khususnya Lurah Wadas dan Lurah Sukamakmur, dalam pelaksanaan program strategis tersebut.
“Ini adalah langkah preventif untuk mengaktifkan kembali saluran air yang tertimbun dan tidak berfungsi. Kami pastikan kegiatan ini legal dan sesuai arahan teknis dari instansi berwenang,” ujar Saripudin, Rabu (5/11/2025).
Ia juga menanggapi adanya klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, dengan menegaskan bahwa semua pihak harus berbicara berdasarkan data dan bukti hukum, bukan asumsi.
Manfaat Normalisasi bagi Masyarakat
Anggota Tim Hukum Jabis, Ujang Suhana, SH. MH., menambahkan bahwa proyek ini membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama petani yang selama ini terdampak banjir.
“Koordinasi lintas wilayah sangat penting karena proyek ini melibatkan dua desa dengan batas administratif berbeda. Jangan sampai kepentingan umum terhambat oleh kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dukungan Pemerintah Desa dan Gubernur Jabar
Lurah Wadas, H. Junaedi, menjelaskan bahwa seluruh proses normalisasi mengikuti peta resmi dan arahan teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan PJT II.
“Kami bekerja berdasarkan aset negara. Ini bukan pengrusakan, melainkan pemulihan fungsi saluran air demi kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan Pemerintah Desa merupakan bentuk pelaksanaan instruksi Gubernur Jawa Barat, dalam rangka meningkatkan produktivitas lahan pertanian dan mengurangi dampak banjir.
Sikap Tegas terhadap Intervensi
Anggota Tim Hukum Jabis lainnya, Pontas Hutahaean, SH. MH., mengecam segala bentuk intimidasi terhadap Kepala Desa atau perangkat desa yang menjalankan program pemerintah.
“Kami akan menindak tegas pihak yang mencoba menghambat kegiatan publik. Negara ini negara hukum, semua ada mekanismenya,” tegas Pontas.
Ia juga membuka ruang bagi pihak ahli waris untuk menyampaikan bukti otentik kepemilikan tanah secara resmi kepada instansi terkait.
Polemik dan Tinjauan Gubernur
Sebelumnya, proyek normalisasi sungai di Desa Sukamakmur, Telukjambe Timur, Karawang, sempat dituding ilegal oleh kuasa hukum ahli waris, H. Elyasa Budianto, SH. MH., yang menilai proyek tersebut tidak sesuai dengan RTRW Karawang No. 2/2013 dan berpotensi melanggar kewenangan BBWS dan PJT.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, bahkan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), telah dua kali meninjau langsung lokasi proyek yang kini ramai diperbincangkan di media sosial.
(Chyo)










