LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Kasus hilangnya uang tunai sebesar Rp22,7 juta di kawasan Pasar Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya menemui titik terang. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Terduga pelaku berinisial UM (47), warga Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan. Ia diamankan polisi di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung,” kata IPTU Herawati, Senin (5/10/2026).
Uang Rp22,7 Juta Hilang Saat Membeli Jeruk
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026). Saat itu, korban baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp22,7 juta dari Bank BRI Bukit Kemuning.
Uang tersebut kemudian disimpan korban di dalam tas selempang berwarna hitam. Setelah keluar dari bank, korban menuju sebuah toko buah yang berada di sebelah bank untuk membeli jeruk.
Setelah membeli jeruk, korban berdiri sambil berbincang dengan suaminya. Sekitar 10 menit kemudian, korban memeriksa tas yang dibawanya untuk memastikan uang tersebut masih tersimpan.
Namun, korban justru mendapati uang tunai Rp22,7 juta telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning untuk ditindaklanjuti.
Terduga Pelaku Ditangkap di Bandar Lampung
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim bergerak ke Kota Bandar Lampung dan berhasil mengamankan UM di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian tersebut. Yang bersangkutan juga mengaku melakukan aksi bersama adik iparnya yang berinisial NN,” ujar Herawati.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas berwarna hitam dan rekaman kamera CCTV.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap NN yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara ini,” jelas Herawati.
UM diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar, terutama saat berada di tempat ramai seperti pasar, pusat perbelanjaan, maupun lokasi publik lainnya. (*)












