Berita

Wahyuni Korban Penipuan dan Penggelapan, Meminta Keadilan Kepada Kapolda Sumut

×

Wahyuni Korban Penipuan dan Penggelapan, Meminta Keadilan Kepada Kapolda Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan

Tepat sudah 11 bulan laporan dari Wahyuni selaku korban dari penipuan dan penggelapan yang di tangani Polda Sumut, Kuasa hukum korban kasus penipuan dan penggelapan arisan oleh tersangka KR mendesak agar pelaku segera ditangkap dan dilakukan penahanan disampaikan kepada awak media di Kantor Hukum Dewi Themis.(5/09/2022)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Dikatakan Andi selaku kuasa hukum korban, terkait Laporan (LP) kliennya LP nomor : LP/B/1563/X/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, Tanggal 8 Oktober 2021 Pelapor atas nama Wahyuni sejak 10 bulan yang lalu, kemarin tanggal 12 Agustus 2022 kita mendapat SP2HP yang isinya bahwa penyidik :

a. Telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor,
b. Telah menyita barang bukti dari pelapor,
c. Telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama KR,
d. Telah memanggil tersangka dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Pada tanggal 22 Agustus 2022 Saya telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut agar terkait perkara tersebut dapat kiranya ditangani dan ditangapi secara serius.

“Saya berharap dari kasus ini harusnya saudari tersangka “KR” ditangkap dan ditahan oleh penyidik berhubung sesuai SP2HP KR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menurut KUHAP Pasal 1 butir 21, Alasan subjektif untuk menahan tersangka :
a. Melarikan diri.
b. Merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau
c. Mengulangi tindak pidana.

Berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP penipuan dan penggelapan dapat dikenakan penahanan penyidik,Sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan.

Lebih lanjut, kuasa hukum korban juga berharap agar perkara ini ditanggapi secara serius oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sunut mengingat jumlah kerugian korban yang cukup besar dan juga agar tersangka tidak melarikan diri.

Diungkapan Andi, Saya yakin dan percaya terhadap kinerja dari Kepolisian Daerah Sumut dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Panca RZ Simanjuntak,M.Si yang pastinya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi pelapor/korban.

“Pada prinsipnya saya mendorong Ditreskrimsus Polda Sumut dapat bekerja profesional sesuai dengan aturan, itu saja, “pungkasnya.

Wahyuni menambahkan “Saya mohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar memberikan keadilan kepada saya, Karena sampai saat ini tersangka masih berkeliaran dan belum ada tindakan dari penyidik, Sekali lagi saya memohon karena saya telah mengalami kerugian yang cukup besar atas perbuatan KR,”ucapnya. (red)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan