TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Lambu Kibang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PW (37), warga Kelurahan Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tersangka ditangkap di sebuah rumah yang berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
«”Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Tiyuh Kibang Budi Jaya tanpa perlawanan,” ujar AKP Samsi Rizal, Rabu (5/8/2026).»
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu, 29 Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Lambu Kibang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 12 butir pil narkotika jenis ekstasi dengan dua warna berbeda;
– Sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip;
– Dua kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika;
– Satu unit telepon genggam merek Oppo A3s;
– Satu potong celana jeans pendek yang diduga digunakan saat menyimpan barang bukti.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
AKP Samsi Rizal menegaskan, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Tulang Bawang Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba. (*/Made)












