LABUSEL-SUMUT || ONTV.CO.ID — Harapan akan keadilan seakan pupus di tengah proses hukum yang berlarut-larut. Erlina Wati Murni Nasution, warga Dusun Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara, menyuarakan kekecewaannya atas pelayanan dan penanganan kasus dugaan pengancaman oleh terlapor Soni Aritonang.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Erlina pada 25 November 2024, sebagaimana tercatat dalam No. STTLP/8/248/XI/2024/Polres, terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang dialaminya di kediamannya. Namun, setelah hampir delapan bulan, penetapan tersangka baru dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2025.
Viral di media sosial, ketidakpuasan Erlina terhadap pihak kepolisian Polres Labusel semakin mencuat. Ia menilai penanganan laporan yang melibatkan ancaman serius terhadap keselamatan dirinya justru terkesan dipeti-eskan.
“Saya sudah menunggu lama. Janji dari Kapolres, Kasat Reskrim, hingga Kanit Pidum… semua sudah berganti, tapi terlapor belum ditangkap. Saya merasa keselamatan keluarga saya terancam,” ujar Erlina dengan nada kecewa.
Pada hari yang sama, Erlina mendatangi Polres Labuhanbatu Selatan untuk meluapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses penyidikan. Ia berharap institusi kepolisian, khususnya Kapolri dan Kapolda Sumut, dapat turun tangan dan memastikan keadilan ditegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Labuhanbatu Selatan serta Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
(Kidi Nasution)












