BeritaDaerahTipikor

Dua Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami di NTB Divonis 6 dan 7,5 Tahun Penjara

×

Dua Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami di NTB Divonis 6 dan 7,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATARAM || ONTV.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua terdakwa, Agus Herijanto, Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Aprialey Nirmala, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan tahun 2014, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/6/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara kepada Agus Herijanto, serta denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.302.309.220, yang jika tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, Aprialey Nirmala dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18 miliar, dengan proyek shelter tsunami yang mangkrak dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam keterangannya, Budi juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima laporan terkait penyimpangan anggaran yang merugikan negara di wilayah NTB.(Biro-KSB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan