DaerahPemerintahan

Diskominfo Tegaskan ASN Lambar Tak Boleh Joget Saat Jam Kerja

×

Diskominfo Tegaskan ASN Lambar Tak Boleh Joget Saat Jam Kerja

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG BARAT II ONTV.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat kembali mempertegas imbauan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, terkait etika Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penggunaan media sosial, khususnya platform TikTok.(05/04/2026)

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya fenomena ASN yang melakukan siaran langsung (live) sambil bernyanyi, karaoke, hingga berjoget di tengah jam kerja. Aktivitas tersebut dinilai tidak mencerminkan profesionalisme sebagai pelayan publik.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kepala Dinas Kominfo Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, menegaskan bahwa imbauan tersebut bukanlah larangan total bagi ASN untuk berekspresi.

“Imbauan ini bukan berarti melarang ASN bernyanyi dan berjoget sepenuhnya. Larangan hanya berlaku saat jam kerja, karena waktu tersebut harus difokuskan pada tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan media sosial secara berlebihan untuk hiburan saat jam dinas berpotensi mengganggu kinerja dan menurunkan citra institusi pemerintahan di mata masyarakat.

Namun demikian, ASN tetap diperbolehkan mengekspresikan diri dalam konteks yang tepat. Kegiatan seperti tampil dalam acara hajatan, kegiatan seni, maupun pembuatan konten edukatif yang mengandung unsur musik dan gerakan tetap diperkenankan.

“Selama dilakukan di luar jam kerja atau dalam momentum yang sesuai, seperti kegiatan seni atau konten edukasi, itu tidak termasuk pelanggaran,” tambahnya.

Diskominfo Lampung Barat berharap imbauan ini dapat dipatuhi seluruh ASN agar tetap menjaga etika, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas, sekaligus bijak dalam memanfaatkan media sosial di era digital.(*)

 

 

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan