INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID – Mantan anggota polisi, Alvian Maulana Sinaga (23), menjalani sidang perdana kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap pacarnya, Putri Apriyani (24), di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (5/1/2026).
Pantauan di lokasi, Alvian tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.39 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Sebelum sidang dimulai, Alvian tampak membungkuk sambil mengatupkan telapak tangan ke arah keluarga korban, majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukumnya tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ria Agustin dengan anggota Agus Eman dan Bayu. Hakim terlebih dahulu mengonfirmasi identitas terdakwa yang dibenarkan Alvian.
“Siap,” jawab Alvian singkat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan dakwaan dan kronologi pembunuhan yang terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).
Saat dakwaan dibacakan, suasana sidang mendadak haru. Salah satu anggota keluarga korban tak kuasa menahan tangis ketika jaksa membeberkan aksi sadis terdakwa yang membunuh lalu membakar korban di dalam kamar kos.
Usai kejadian, Alvian sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap Polres Indramayu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).
Motif pembunuhan diketahui karena terdakwa kesal korban terus menagih uang yang telah dihabiskan Alvian untuk bermain trading.
“Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” kata Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dan dihadiri keluarga serta kuasa hukum korban. Terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya.
(Nono)












