PALUTA-SUMUT ||ONTV.CO.ID — Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2015 tentang kedisiplinan waktu kerja perangkat desa mencuat di Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Kantor desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat justru ditemukan tutup saat jam kerja berlangsung.
Pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 11.11 WIB, tim media melakukan kunjungan ke kantor Desa Kosik Putih yang dipimpin oleh Kepala Desa Irwansyah Harahap. Alih-alih menemukan aktivitas pelayanan, awak media mendapati kantor dalam keadaan tertutup. Sejumlah warga yang datang untuk mengurus dokumen pun mengaku kecewa.
“Saya datang untuk mengurus surat penting, tapi kantor sudah tutup padahal masih jam kerja. Ini sangat mengecewakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap kepemimpinan Kades Irwansyah. Warga menilai tidak adanya penerapan disiplin kerja kepada perangkat desa sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan amanah pemerintahan.
“Kalau tidak mampu menerapkan disiplin kerja, lebih baik mundur saja. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegas warga lainnya.
Jurnalis dari Media Mitra Mabes yang turut hadir menyampaikan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Ia menyoroti bahwa pada hari Jumat, perangkat desa wanita seharusnya tetap melayani masyarakat karena tidak mengikuti salat Jumat.
“Saya harap Camat segera memanggil Kades Irwansyah untuk memberikan teguran. Ini sudah melanggar Perbup secara terang-terangan,” ujarnya.
Penutupan kantor desa di luar waktu yang semestinya dinilai berdampak langsung pada kelancaran administrasi warga, termasuk pengurusan surat tanah dan dokumen penting lainnya. Hal ini berpotensi menghambat aktivitas ekonomi dan pelayanan publik di tingkat desa.
(RR2)












