BeritaDaerah

MKKS NTB Desak Pencabutan SE BPP: Dinilai Langgar Regulasi Pendidikan Nasional

×

MKKS NTB Desak Pencabutan SE BPP: Dinilai Langgar Regulasi Pendidikan Nasional

Sebarkan artikel ini

MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID  – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se-NTB, Iwan Supryadi, secara tegas meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk mencabut Surat Edaran (SE) terkait pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di tingkat SMA dan SMK. SE tertanggal 26 Juni 2025 itu dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional dan daerah.

SE BPP Dinilai Bertentangan dengan Regulasi

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Menurut Iwan, SE yang ditandatangani oleh Kepala Dikbud sebelumnya melanggar Peraturan Gubernur NTB Nomor 44 Tahun 2018, khususnya Pasal 1 poin 9 dan Pasal 2 poin 1, yang menyatakan bahwa pungutan BPP hanya diperbolehkan bagi wali murid yang mampu secara ekonomi. Selain itu, SE tersebut juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang komite melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Dalam SE Nomor 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 tertanggal 28 Juni 2025, disebutkan bahwa penggalangan dana BPP akan dikelola oleh Komite Sekolah menggantikan peran sekolah secara langsung mulai 1 Juni 2025.

“Ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kami minta Plt Kepala Dikbud segera mengevaluasi dan mencabut SE tersebut,” tegas Iwan.(4/9/2025)

Tantangan Pendanaan dan BOSda

Iwan juga menyoroti tantangan pendanaan sekolah jika pungutan BPP dihapus. Ia menyarankan agar Pemerintah Provinsi NTB menambah alokasi anggaran melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSda), karena dana BOS reguler dinilai belum cukup untuk menunjang pembangunan dan operasional sekolah.

Ketua MKKS SMA: Belum Wajib Belajar 12 Tahun

Ketua MKKS SMA se-NTB, H. Arofiq, menambahkan bahwa program wajib belajar 12 tahun belum sepenuhnya diterapkan di NTB. “Yang dibebaskan dari biaya sekolah baru sampai jenjang SMP,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa kekurangan dana BOS selama ini ditutupi melalui BPP yang diatur oleh panitia pelaksana. Namun, setelah adanya temuan dari BPK, BPKAD NTB meminta agar pungutan BPP dihapus.

Menurut Arofiq, BOSda saat ini tidak tersedia alias nol besar. Ia menyebut bahwa bantuan dari masyarakat atau pengusaha masih diperbolehkan melalui mekanisme dana komite, namun harus sesuai dengan Permendikbud 75/2016 yang hanya memperbolehkan penggalangan bantuan secara sukarela tanpa menyebut nominal.

Plt Kadis Dikbud NTB Akan Kaji Ulang

Plt Kepala Dikbud NTB yang baru ditunjuk oleh Gubernur, H. Lalu Hamdi, menyatakan akan mempelajari lebih lanjut SE BPP tersebut. “Kami akan merevisi dan menyempurnakan Perbub Nomor 44 Tahun 2018 terkait BPP. Karena saya baru ditugaskan, tentu butuh waktu untuk mengkaji kembali,” jelasnya.

(Barsa-NTB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan