LAMPUNG BARAT II ONTV.CO.ID — Way Tenong Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan) Kabupaten Lampung Barat melaksanakan operasi penertiban terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, pada Minggu malam, 3 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan di sekitar wilayah Jerambah, Kecamatan Way Tenong.
Plt. Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama Faizul, S.STP., M.Si., menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat mengenai aktivitas yang meresahkan, seperti konsumsi minuman beralkohol, praktik prostitusi, serta kegiatan karaoke liar yang mengganggu ketenangan warga.
“Laporan masyarakat menunjukkan bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat berkumpulnya sekelompok orang yang melakukan aktivitas melanggar norma dan ketertiban. Beberapa kali juga terjadi keributan hingga perkelahian yang mengancam rasa aman warga sekitar,” ujar Domi.
Atas dasar tersebut dan sesuai instruksi langsung dari Bupati Lampung Barat, tim gabungan diturunkan untuk melakukan penertiban. Apalagi lokasi yang dimanfaatkan merupakan aset pemerintah yang tidak sepatutnya digunakan untuk kegiatan negatif.
Operasi penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Misranto, S.H., dengan melibatkan 16 personel. Penyisiran dilakukan secara menyeluruh di titik-titik lokasi yang diduga kuat menjadi tempat pelanggaran.
Hasil operasi menunjukkan adanya sekitar 35 orang pengunjung di dalam dan sekitar bangunan. Sebagian di antaranya tertangkap tangan tengah mengkonsumsi minuman keras, menyanyi karaoke, dan terindikasi terlibat dalam praktik prostitusi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 botol minuman beralkohol dan menemukan tambahan 6 dus minuman keras lainnya. Selain itu, sebanyak 17 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan.
“Mereka kami beri pengarahan serta peringatan untuk segera menghentikan aktivitas tersebut. Diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan lokasi. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan kami tindak tegas,” tegas Misranto.
Para wanita tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jabodetabek, Tanggamus, dan Bandar Lampung, menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini telah melibatkan pihak luar wilayah.
Plt. Kasat menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan efek jera serta mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat, khususnya di Way Tenong dan wilayah Lampung Barat secara umum,” tutup Domi.
Satpol PP Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten, dengan pendekatan tegas namun tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Operasi ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)












