BeritaDaerahHukum & KriminalPeristiwa

Viral Ayah Aniaya Anak di Purwakarta, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Viral Ayah Aniaya Anak di Purwakarta, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA || ONTV.CO.ID — Aksi keji seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, akhirnya berujung penangkapan. Pelaku berinisial DH (26) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta pada Jumat (4/7/2025), setelah video kekerasannya terhadap balita viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Dalam video berdurasi 14 detik yang pertama kali diunggah oleh anggota DPR RI Ahmad Sahroni, terlihat DH menginjak wajah dan perut anak perempuannya yang masih berusia 1 tahun 6 bulan. Tindakan brutal itu direkam sendiri oleh pelaku dan dikirimkan kepada istrinya yang sedang meninggalkannya.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Benar telah terjadi aksi penganiayaan terhadap anak usia 22 bulan oleh ayah kandungnya. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan tengah diperiksa lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dikutip dari iNews.

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, penganiayaan dilakukan di rumah orang tua pelaku dan terjadi dua kali, yakni pada Senin (30/6) dan Rabu (2/7/2025). Motifnya diduga karena pelaku marah setelah istrinya mengajukan cerai dan pergi ke rumah orang tuanya di Bogor.

“Pelaku menginjak, memukul, dan mencekik anaknya hingga lebam. Dia sengaja merekam dan mengirim video itu ke istrinya agar cepat pulang,” jelas Lilik kepada wartawan.

Kondisi Korban dan Penanganan
Korban mengalami luka memar dan trauma psikologis. Saat ini, ia telah diamankan oleh pihak keluarga dan mendapatkan perawatan medis serta pendampingan dari dinas terkait.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU KDRT juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan