LOMBOK TENGAH–NTB || ONTV.CO.ID – Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Suhaili Fadil Tohir, resmi berstatus tahanan kota dan kini dibekali alat pengawasan elektronik (APE) untuk memantau setiap pergerakannya. Tindakan ini merupakan respons hukum atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan rekan bisnisnya terkait proyek restoran dan kolam pancing di Pringgarata.
Bentuknya memang hanya seperti gelang di pergelangan tangan, namun alat ini menyambung langsung ke sistem pemantauan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Status tahanan kotanya hanya berlaku di wilayah Lombok Tengah,” tegas Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, saat dikonfirmasi Jumat (4/7/2025) di Mataram.
Ia mengungkapkan sejumlah alasan penetapan Suhaili dalam status ini:
- Tidak ditahan di tingkat penyelidikan oleh kepolisian
- Dugaan tindak pidana yang masuk dalam kategori Pasal 21 ayat (4) KUHAP
- Permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum, disertai bukti riwayat penyakit jantung
- Surat jaminan dari dua tokoh masyarakat, H. Muh. Joesri dan H. Puaddi
Pasal yang Diterapkan:
- Pasal 378 KUHP (Penipuan)
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha bernama Ibu Vega pada Juli 2024. Ia merasa dirugikan hingga Rp1,5 miliar dalam kerja sama bisnis kuliner dengan Suhaili. Proyek yang sedianya membangun restoran dan kolam pancing itu justru berujung pada dugaan tindak pidana.
Langkah pemasangan APE menjadi alternatif dari penahanan fisik yang lebih ketat. Dengan sistem pelacakan elektronik, hukum tetap ditegakkan sambil memberi ruang bagi tersangka untuk tetap beraktivitas terbatas di luar tahanan.
(Biro-KSB)








