BIMA-NTB || ONTV.CO.ID — Meski tersangka utama masih buron, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tak gentar. Berkas perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI KCP Woha dengan tersangka berinisial AS tetap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Proses hukum jalan terus—meski tanpa kehadiran terdakwa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan secara in absentia.
“Berkas perkara nomor 04/.2.14/Fd.2/05/2025 atas nama AS tetap kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Sidang akan tetap digelar meski terdakwa belum tertangkap,” ujarnya kepada ontv.co.id, Jumat (4/7/2025) sore.
AS, yang disebut sebagai Calon Agen (CA) dalam kasus ini, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat Penegak Hukum (APH) terus memburunya.
“Foto tersangka sudah kami sebar di berbagai titik strategis—bandara, pelabuhan, hingga ruang publik di seluruh Indonesia. Dia tidak akan bisa bersembunyi lama,” tegas Catur.
Kasus ini menyeret dua nama: AS dan AR. Keduanya dijerat dengan dakwaan berlapis. Secara primer, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Catur menegaskan, pelimpahan berkas tanpa kehadiran terdakwa bukan berarti proses hukum melemah. “Kami tetap komitmen menuntaskan perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum,” pungkasnya.
(Biro-KSB)










