DaerahTNI/Polri

Kapolres Tubaba Tegaskan Larangan Vape, Tindak Lanjuti SE Kapolri

×

Kapolres Tubaba Tegaskan Larangan Vape, Tindak Lanjuti SE Kapolri

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, Kapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba) AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menegaskan larangan penggunaan vape di lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Tubaba dan seluruh Polsek jajaran.

Kebijakan tersebut merupakan langkah tegas dalam meningkatkan kedisiplinan personel sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik yang berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kapolres Tubaba menjelaskan, perangkat vape menjadi perhatian serius karena diduga telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai media untuk mengedarkan narkotika, termasuk zat Etomidate.

“Selain itu, cairan atau cartridge vape diketahui berpotensi mengandung Etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Kondisi ini menjadi perhatian karena secara kasatmata cairan vape sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi narkotika,” ujar AKBP Himmawan Setiawan, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, larangan penggunaan vape tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kapolri yang wajib dipatuhi seluruh personel Polres Tubaba dan Polsek jajaran.

“Saya tegaskan, untuk saat ini tidak ada anggota yang menggunakan vape di dalam lingkungan Mako Polres Tubaba dan Polsek jajaran. Ini menjadi perhatian dan harus dipatuhi oleh seluruh personel,” tegasnya.

Selain menekankan kedisiplinan internal, Kapolres juga mengingatkan personel agar memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Mako Polres Tubaba dan Polsek jajaran apabila kedapatan menggunakan vape.

Menurutnya, penyampaian larangan tersebut harus dilakukan secara sopan, humanis, dan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

“Apabila ada masyarakat atau tamu yang datang melapor dan menggunakan vape di dalam Mako, agar disampaikan dengan cara yang sopan dan humanis bahwa di lingkungan Polri tidak diperbolehkan menggunakan vape, terlebih bagi anggota Polri sendiri,” tambahnya.

Kapolres Tubaba menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan institusi merupakan bagian penting dari kedisiplinan serta tanggung jawab setiap anggota Polri dalam menjaga lingkungan kerja yang tertib, aman, dan profesional.

Ia berharap seluruh personel dapat memahami serta melaksanakan setiap arahan yang diberikan, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati aturan.

“Seluruh personel dapat memahami dan melaksanakan setiap arahan yang disampaikan, serta senantiasa menjaga disiplin, menaati aturan, dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat,” tutup Kapolres.

Melalui kebijakan tersebut, Polres Tulang Bawang Barat berkomitmen mendukung implementasi arahan Kapolri, memperkuat disiplin personel, serta menjaga lingkungan institusi Polri yang profesional dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(*/Made)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan