BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Hexymer, Tangkap Residivis di Lorong Kayu

×

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Hexymer, Tangkap Residivis di Lorong Kayu

Sebarkan artikel ini

BITUNG-SULUT || ONTV.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras di wilayahnya. Pada Kamis (31/7/2025), tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran Trihexypenidyl (Hexymer) di Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya menjadi titik awal penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh IPTU Trivo Datukramat, SH, MH dan IPDA Abdul K. Mahalieng, SH melakukan penindakan di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, dan berhasil mengamankan pelaku.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggeledahan, polisi menemukan:

  • 2.060 butir obat Trihexypenidyl
  • 1 unit handphone Vivo biru navy

Pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut melalui aplikasi Shopee dan menjualnya seharga Rp10.000 per butir.

Residivis Kasus Serupa

KGT diketahui merupakan residivis kasus obat keras yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan dan bebas dari Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023.

Proses Hukum dan Imbauan

Pelaku kini diamankan di Mapolres Bitung dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Satresnarkoba terus mendalami jaringan distribusi dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran obat ilegal.

Sumber: Humas Polres Bitung                        Editor   : Michael Hontong

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan