BeritaDaerahHukum & Kriminal

Kapolresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka dalam Insiden Longsor Gunung Kuda

×

Kapolresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka dalam Insiden Longsor Gunung Kuda

Sebarkan artikel ini

CIREBON || ONTV.CO.ID – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka adalah AK, pemilik tambang, dan AR, kepala teknik tambang yang bertanggung jawab atas operasional di lapangan.

Longsor terjadi pada Jumat (30/5/2025) saat para pekerja tengah menambang batu gamping dan tras. Tebing di area tambang tiba-tiba runtuh, menimbun puluhan pekerja, alat berat, dan kendaraan operasional. Hingga kini, 19 korban jiwa telah ditemukan, sementara tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap korban lainnya.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kapolresta Cirebon mengungkapkan bahwa tambang tersebut telah menerima dua kali peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, yakni pada 8 Januari dan 19 Maret 2025, karena belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, larangan tersebut diabaikan oleh pihak tambang.

“Kami menemukan bahwa peringatan yang dilayangkan sebanyak dua kali tidak diindahkan oleh pihak tambang,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

“Para tersangka kami jerat dengan berbagai pasal, termasuk pidana lingkungan, ketenagakerjaan, dan kelalaian yang menyebabkan kematian,” tegas Sumarni.

Polresta Cirebon masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Sementara itu, tim evakuasi gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, dan relawan masih berupaya mencari korban yang diduga tertimbun.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan korban jiwa dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(*)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan